Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). (Foto: Dok. Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Aturan larangan pengecer menjual LPG 3 kg alias gas melon yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata tak di koordinasikan dengan DPR RI.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
“Ya, harus kita katakan jujur sejujur-jujurnya ini semuanya ada kami. Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” tegas Sugeng.
Politikus NasDem tersebut menyayangkan langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui sosialisasi ke masyarakat.
“Kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat. Harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik,” tegas Sugeng Suparwoto.
Soal apakah DPR akan mengevaluasi Menteri Bahlil imbas kebijakan yang telah menyebabkan seorang warga Tangerang Selatan meninggal dunia itu, dia menjawab diplomatis.
“Tetapi itulah nasi telah menjadi bubur bahwa mengevaluasi ESDM adalah itu adalah prerogatif pak presiden sekali lagi, Menteri adalah pembantu Presiden,” demikian Sugeng Suparwoto.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VII Bahlil Lahadalia Sugeng Suparwoto LPG 3 kg gas melon