Selasa, 04/02/2025 20:53 WIB

Beri Catatan Keras, DPR: Evaluasi Bahlil Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Jadi kami memberi catatan bahwa sekali lagi, seperti yang dikatakan tadi, catatan keras karena ada di kesimpulan kesimpulan dapat kemarin bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkuut hajat hidup orang banyak seperti tadi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan mengevaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan soal kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg alias gas melon yang belakangan dibatalkan oleh Presiden Prabowo.

“Sekali lagi mengevaluasi itu hak prerogatif Presiden Prabowo,” tegasnya.

Kendati begitu, menurut Sugeng, ada sejumlah catatan yang diberikan Komisi XII ke Menteri Bahlil.

“Jadi kami memberi catatan bahwa sekali lagi, seperti yang dikatakan tadi, catatan keras karena ada di kesimpulan kesimpulan dapat kemarin bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkuut hajat hidup orang banyak seperti tadi,” demikian Politikus NasDem ini.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII NasDem Sugeng Suparwoto LPG 3 Kg gas melon Bahlil Lahadalia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :