Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam jumpa pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Yandri Susanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sistem pengawasan dana desa agar penggunaannya tepat sasaran dan transparan. Di antaranya dengan pembukuan keuangan, pembinaan hingga digitalisasi.
Menurut Mendes Yandri penyusunan sistem pengawasan dana desa itu kini masih dalam proses pematangan, mengingat banyaknya jumlah desa di Indonesia, yang mencapai 75.265.
“75 ribu desa itu banyak, perlu sistem yang dibangun. Kalau cuma 10 desa mungkin bisa besok lusa kita lakukan, tapi ini kan 75 ribu desa,” ujar Mendes Yandri di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Lebih lanjut, Mendes mengatakan pihaknya kini masih mengurai beberapa tantangan di setiap desa termasuk terkait sumber daya manusianya agar penerapan sistem tersebut dapat berjalan optimal.
“Sehingga ketika nanti kita terapkan itu tidak terjadi guncangan yang mengkhawatirkan banyak pihak,” tambah Mendes Yandri.
Menurut Yandri, pengawasan dan transparansi menjadi dua kunci utama dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran. Terlebih, mengingat masih adanya temuan penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum tertentu.
Sejauh ini, kata Yandri pihaknya telah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa agar penggunaan dana desa dicatat sebagaimana pembukuan keuangan agar lebih tertata dan transparan.
Mendes Yandri mencontohkan, ke depannya mungkin di setiap desa akan dipampang detail penyaluran dan penggunaan dana desa.
"Jadi sekarang sedang kami konsep supaya transparansi itu bisa dinikmati oleh banyak pihak. Jadi nanti kalau duit Rp1 miliar masuk, langsung Rp1 miliar kelihatan, kapan masuknya, ke mana aliran dananya," ujarnya.
Sebelumnya, Mendes Yandri menekankan bahwa dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan. Karenanya, Kemendes PDT menggandeng berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan agung.
“Inti pokoknya, kerja sama kita bersama Polri dan Kejagung ialah melakukan pembinaan dan pendampingan supaya kepala desa itu benar dalam menggunakan anggaran. Tapi kalau tidak tertib, apa boleh buat akan ditindak tegas,” katanya.
Mendes Yandri pun kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar tidak bermain-main dengan penggunaan dana desa.
"Jangan main-main karena dana desa itu adalah dana rakyat yang sejatinya sudah digunakan sebaik-baiknya buat kepentingan rakyat," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa semua tindak penyelewengan dana desa dipantau oleh para penegak hukum dan Kemendes PDT, ditambah lagi dengan adanya pantauan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah menggandeng banyak pihak ya, PPATK kejaksaan, kepolisian dan dalam waktu dekat kami akan ke KPK, selanjutnya ke BPK kami sudah. Inti pokoknya semua kekuatan untuk memastikan bahwa dana desa itu benar adanya (tepat sasaran)," kata dia.
KEYWORD :Mendes PDT Yandri Susanto Sistem Pengawasan Dana Desa Kemendes PDT