Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal dalam 3 Bulan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kurun waktu tiga bulan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus importasi ilegal di seluruh wilayah Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan Satgas Pengawasan Importasi Ilegal mengungkap 4 kasus di wilayah Provinsi DK Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Dengan nilai barang kurang lebih Rp 51.230.400.000 dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp 64.257.680.000,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).
Kasus pertama yang diungkap yakni kasus penyelundupan tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura yang dilakukan PT NRS berlokasi di Kawasan Delta Silikon II, Jalan Karet IV, Cibatu, Kelurahan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.
“Serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor post tarif atau kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang(PIB),” ucap Helfi.
“Dari yang seharusnya, tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPH, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” imbuhnya.
Dalam kasus tali kawat baja itu, tersangka dipersangkakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kasus kedua yang diungkap Satgas Pengawasan Importasi Ilegal yakni penyelundupan rokok yang disimpan di pergudangan Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Kota Serang, Banten.
Helfi menjelaskan, modus penyelundupan rokok itu yakni pelaku usaha/produsen menempel pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai peruntukannya dengan tersangka yaitu BEJ dari CV. CTA.
“Pita tanda pelunasan sigaret keretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada sigaret keretek mesin dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal,” tuturnya.
Rokok-rokok itu, kata Helfi, dijual oleh sales keliling sekitar jam 9 pagi sampai jam 6 sore di wilayah Provinsi Banten serta daerah sekitarnya pada toko-toko kecil menggunakan mobil boks, di mana barang bukti yang disita 511.648 bungkus rokok berbagai merek.
“Nilai barang saat ini yang kita sita senilai Rp13.160.000.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ungkapnya.
Selanjutnya kasus ketiga yang diungkap adalahpenyelundupan barang elektronik oleh PT GIA di Komplek Pergudangan yang beralamat di Jalan Pesar nomor 18 di cikupa, Tangerang dengan menyita sebanyak 2.406 barang elektronik dengan modus operandi perusahaan menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, hingga speaker tanpa sertifikat SNI.
“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,” ucap Helfi.
Kasus keempat yang diungkap yakni penyelundupan sparepart palsu kendaraan roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat di Toko SA di jalan Karang Anyar Raya Kavling 53-54 Blok E 20-21, Sawah Besar, serta di Kalideres.
“Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita yaitu Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar. Barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem berbagai merek, ada Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford,” paparnya.
“Kami, Direktorat Tippideksus Satgas Pengawasan Importasi Ilegal terus berkomitmen untuk melakukan penyelidikan, pemetaan, dan penyelidikan terhadap tindak pidana importasi ilegal yang masuk ke Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” tandasnya.
KEYWORD :Penyelundupan Ilegal Bareskrim Polri 64 Miliar