Rabu, 05/02/2025 12:50 WIB

Sekjen DPR: Deregulasi dan Kolaborasi Antar-Unit Kerja Kunci Penyederhanaan Proses Hukum

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan pentingnya deregulasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dalam acara Launching Prolegset 2025 dan Seminar bertema Arah Pembentukan Produk Hukum Instansi Pemerintah Deregulasi Atau Regulasi Dalam Konteks Simplifikasi Peraturan. Acara ini digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan pentingnya deregulasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Launching Prolegset 2025 dan Seminar bertema Arah Pembentukan Produk Hukum Instansi Pemerintah: Deregulasi Atau Regulasi Dalam Konteks Simplifikasi Peraturan”. Acara ini digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

“DPR ini kan supporting utamanya adalah Sekretariat Jenderal. Sekretariat Jenderal tentu dalam melakukan setiap tindakan apapun baik yang berkonsekuensi pada anggaran maupun kegiatan yang bersifat substansi tentu harus mempunyai landasan hukumnya. Nah landasan hukum itu harus terus menerus kita sempurnakan sehingga semua kegiatan yang dilakukan di lingkungan sekretariat Jenderal semua ada dasar payung hukumnya,” ujar Indra kepada Parlementaria usai acara.

Dalam pidato pembukaan acara tersebut, Indra menjelaskan bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh Sekretariat Jenderal DPR terdiri atas berbagai jenis, seperti peraturan, keputusan, instruksi, nota kesepahaman (MOU) hingga perjanjian. Ia menekankan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Sekretariat Jenderal Nomor 2 Tahun 2022 maka seluruh unit di Sekretariat Jenderal DPR diwajibkan mengikuti prosedur yang mengacu pada peraturan tersebut dalam menyusun produk hukum sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap produk hukum yang diusulkan oleh unit kerja harus melalui proses yang melibatkan Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat yang bertindak sebagai koordinator dalam pembentukan produk hukum. Ini mencakup produk hukum berupa peraturan, keputusan, instruksi, serta nota kesepahaman atau MOU, yang tidak hanya melibatkan pejabat Sekretaris Jenderal, tetapi juga pejabat tinggi Pratama lainnya.

Tak lupa Indra juga menekankan pentingnya deregulasi dalam reformasi birokrasi. Deregulasi diharapkan dapat menyederhanakan mekanisme pengusulan dan pembahasan produk hukum dengan mengedepankan kolaborasi antar unit kerja serta pemanfaatan teknologi informasi dan interoperabilitas data hukum.

“Salah satu tuntutan utama dalam reformasi birokrasi adalah deregulasi. Oleh karena itu, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat perlu mengefektifkan penerapan deregulasi produk hukum,” ujarnya.

Meskipun deregulasi bertujuan untuk mempercepat dan mengefektifkan proses kerja, Indra menekankan bahwa hal tersebut harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan sinkronisasi peraturan yang ada. Ia juga berharap seminar ini dapat memberikan wawasan dan solusi terkait kebijakan deregulasi serta efektivitas pengelolaan kebijakan di Sekretariat Jenderal DPR.

KEYWORD :

Sekjen DPR Indra Iskandar Deregulasi dan Kolaborasi Unit Kerja Kunci Penyederhanaan Proses Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI