Rabu, 05/02/2025 13:46 WIB

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Hasto akan melawan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.

KPK menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan kembali digelar pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasto akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Agenda sidang ini sebelumnya ditunda pada Selasa, 21 Januaro 2025 lalu, karena pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.

"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Hakim Tunggal Djuyamto pada persidangan 21 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Tim Biro Hukum KPK akan menghadiri sidang praperadilan Hasto hari ini.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa meyakini proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Tessa.

Oleh karena itu, KPK berharap proses Praperadilan Hasto dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim Djuyamto dapat menilai dan memutuskan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Desember 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Adapun perkara suap PAW yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :