Rabu, 05/02/2025 13:52 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Buktikan Penetapan Tersangka KPK Dipaksakan

Ronny Talapessy menyatakan siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi melawan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Februari 2025.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi sidang praperadilan melawan KPK.

"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu.

Ronny juga menyatakan siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan lebih didasari oleh alasan non hukum.

"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," kata Ronny.

Oleh karena itu, ia berharap sidang Praperadilan ini dapat menguji keputusan penyidik KPK dengan memperhatikan semua proses dan fakta hukum yang ada.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Desember 2024 lalu

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Adapun perkara suap PAW yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :