Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar pada Senin, 10 Februari 2025.
Sidang perdana Zarof Ricar akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tanggal sidang pertama: Senin, 10 Februari 2025," seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Perkara Zarof terdaftar dengan nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Laman SIPP belum menampilkan majelis hakim yang hendak memeriksa perkara.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk jaksa Arif Darmawan Wiratama dan kawan-kawan sebagai penuntut umum.
Untuk diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus perkara di MA selama kurun waktu 2012 sampai 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Abdul Qohar.
Dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 74.494.427; dolar Amerika Serikat 1.897.362; euro 71.200; dolar Hongkong 483.320; dan rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu, turut ditemukan logam mulia emas Antam dengan total seberat 46,9 kilogram.
Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Perkara dugaan `mafia kasus` di MA yang dilakoni Zarof itu terkuak Kejagung saat memprosesnya dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan makelar kasus suap vonis bebas tersebut oleh Kejagung.
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur itu sejumlah hakim, termasuk eks ketua PN Surabaya dan tiga hakim pemberi vonis telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Merizka Widjaja, dan pengacaranya yakni Lisa Rachmat sebagai tersangka.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Sidang Korupsi Pengurusan Perkara