Kamis, 06/02/2025 13:12 WIB

Dibongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul Senilai Rp355 Miliar

Polres Bogor bongkar pabrik terselubung yang digunakan untuk produksi narkotika jenis tembakau sintetis

Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Produksi 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui jajarannya di Polres Bogor membongkar Clandestine Laboratory atau pabrik terselubung yang digunakan untuk produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro mengatakan clandestine laboratory itu terungkap pada hari Senin (3/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu perumahan di wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pengungkapan ini merupakan pengungkapan Clandestine Laboratory terbesar di wilayah Polda Jawa Barat,” ujar Rio dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial HP (34) dan tersangka AA (23) yang berperan memproduksi narkotika jenis tembakau.

“Kami juga memburu 2 orang berinisial B dan E, dan akan kami terbitkan DPO yang sebagai pengendali dari kegiatan Clandestine Laboratory yang ada di TKP ini,” ucap Rio.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus kemasan tembakau murni berat masing-masing kemasan 1 kilogram, yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain menghasilkan 1.000 kilogram atau 1 ton tembakau sintetis siap edar.

Selanjutnya barang bukti yang disita yakni 125 botol spray ukuran 50 ml berisi cairan MDMB INACA, 20 jeriken berisi 282 liter cairan MDMB INACA, 2 alat semprot ukuran 6 liter berisi cairan MDMB INACA.

“Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Rp 355 miliar. Jadi 1 gram di luar peredarannya dihargai dengan harga Rp 350 ribu,” ungkapnya.

Adapun modus operandi dari para tersangka yakni menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Sementara motif dari kasus tersebut yakni motif ekonomi.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

KEYWORD :

Clandestine Laboratory Polres Bogor Tembakau Sintesis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :