Kuasa hukum Sanjay, Deolipa beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pengusaha Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan disebut telah bebas murni oleh Pengadilan hingga tahap Kasasi. Diketahui, Sanjay dipolisikan hingga harus menjalani penahanan di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan melakukan praktek perdagangan barang yang sifatnya melanggar hukum. Penahanan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya dimana dinyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum maupun tidak terbukti melakukan pidana.
“Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni,” ujar kuasa hukum Sanjay, Deolipa, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi oleh penuntut umum di Mahkamah Agung, di mana berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay divonis bebas.
“Jadi Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum,” katanya.
“Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan,” imbuhnya.
Tak hanya menjalani proses hukum, Sanjay dan perusahaan itu juga menjalani gugatan sejumlah pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkait dengan PT KAM and KAM. Kendati demikian, Sanjay dan perusahaannya terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM berdasarkan Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak termasuk PKPU.
“Ketika Sanjay ditahan, tentunya para UMKM ini kan panik. Akhirnya mereka melakukan gugatan-gugatan PKPU,” ucapnya.
“Jadi ada 10 gugatan, disini ada beberapa jenis gugatan PKPU semuanya ditolak, sehingga PT Kam sekali lagi tidak terjerat masalah penundaan hutang. Masalah peradilan niaga mengenai hutang ya. Karena bukan soal hutang disini, jadi tidak ada hutang. Jadi disini clear lagi, makanya kemudian yang namanya UMKM ini Sanjay dan perusahaannya tidak berhutang kepada mereka,” terangnya.
Hanya saja, permasalahan belum begitu saja selesai lantaran masih ada uang yang belum dikembalikan oleh mantan pengacara Sanjay, yakni S, yang dititipkan uang sebesar Rp 57 Miliar saat Sanjay masih berproses hukum di Jawa Timur. Sedangkan untuk biaya yang dipakai untuk membayar jasa pengacara S saat menjadi kuasa hukum Sanjay berproses hukum di Jawa Timur sebesar Rp 13-16 miliar, hingga terdapat sekitar Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.
“Ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” tuturnya.
“Kalau kemudian kita sudah tagih secara baik-baik tidak selesai, tentu kita lanjutkan dengan somasi 1, somasi 2. Kalau tidak selesai juga baru kita lanjutkan dengan proses hukum, yaitu dugaan adanya tindak pidana penggelapan,” tandasnya.
KEYWORD :Mahkamah Agung Sanjay Bebas Murni