Kamis, 06/02/2025 16:13 WIB

Komisi III DPR Minta Kapolda Jabar Evaluasi Pemberhentian Valyano Raphael

Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pemberhentian Valyano Boni Raphael melalui SK Kapolda Nomor: Kep/1605/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 secara transparan dan berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI melakukan audiensi bersama Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jabar terkait pemberhentian Valyano Boni Raphael di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) untuk segera melakukan evaluasi terkait pemberhentian sepihak tersebut.

Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pemberhentian Valyano Boni Raphael melalui SK Kapolda Nomor: Kep/1605/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 secara transparan dan berkeadilan,” terangnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Terlepas dari itu, Politikus NasDem itu berujar, Komisi III DPR mendukung Kapolda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

“Kami juga meminta Kapolri menugaskan Kalemdiklat Polri dan Kadiv Propam Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran kode etik, serta ketidaksesuaian prosedur pendidikan dan pembinaan SPN Polda Jabar dan seluruh Indonesia agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme dan akuntabilitas,” demikian kata Ahmad Sahroni.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III SPN Polda Jabar Valyano Boni Raphael NasDem Ahmad Sahroni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :