Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Karo SDM Polda Jabar, Kepala Sekolah SPN dan keluarga Valyano Boni Raphael, seorang siswa SPN Polda Jabar yang diberhentikan.
Dipimpin oleh Ahmad Sahroni, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut bahwa Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong.
Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut bahwa anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan.
Selalu pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya merekomendasikan agar pemberhentian Valyano dievaluasi. Bahkan Sahroni mendorong agar Propam Polda Jabar turut memeriksa dugaan kejadian tersebut.
“Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak Kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano. Karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/2).
“Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” lanjut Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.
“Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” tutup Sahroni.
KEYWORD :Komisi III DPR Ahmad Sahroni Propam Polri Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar