![KPK serahkan 3 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeras.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-06/c205cfef1e28700a593652c4aa12249e_1.jpg)
ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 3 orang yang diduga melakukan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diduga digunakan untuk memeras ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Tadi malam diserahkan dari pegawai KPK ke Polres Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (6/2/2025).
Susatyo mengatakan bahwa ketiganya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan bahwa 3 orang itu berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) diduga hendak memeras Eks Bupati Rote, Leonard Haning.
Firdaus menerangkan Sprindik dan Surat Panggilan KPK palsu yang dilayangkan ketiga orang itu kepada eks Bupati Rote yang dikirimkan ke saudaranya, Junus Nathalis Mandala.
Atas hal itu, yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke KPK dan ditindaklanjuti KPK dengan mengirimkan petugas ke Hotel Grand Boutique Kemayoran.
“Dan mengamankan 3 orang pelaku selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Firdaus.
Polres Jakarta Pusat Sprindik KPK