Kamis, 06/02/2025 18:57 WIB

Bunga Zainal Kena Tipu, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua orang jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban artis Bunga Zainal.

Artis sinetron Bunga Zaenal. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi fiktif dialami dan dilaporkan oleh artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal.

“Tersangka AAACD dan SFSS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dua tersangka yang merupakan rekan dari Bunga Zainal itu sudah menjalani penahanan pada hari Rabu (5/2/2025) malam atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi fiktif yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut yang dialami oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.

“Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dari Bunga Zainal yakni sebagai pelapor kerja sama investasi dengan terlapor, hingga akhirnya Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 6,2 miliar.

“Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi,” tuturnya.

“Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” imbuhnya.

KEYWORD :

Bunga Zainal Dugaan Penipuan Investasi Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :