Kamis, 06/02/2025 18:47 WIB

KPK Sebut Harun Masiku Gabung PDIP 2018, Punya Pengaruh di MA

Hal itu disampaikan KPK dalam sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Harun Masiku bukan kader asli PDI Perjuangan (PDIP) dan baru bergabung pada 2018 lalu.

Namun, Harun disebut memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Harun juga diyakini memiliki pengaruh di MA.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya terhadap permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali, dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," kata anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Kubu KPK menyebut, pada Pileg 2019, Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP menempatkan Harun pada Daftar Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan dengan alasan wilayah itu merupakan basis massa pemilih PDIP. 

Hal ini memungkinkan Harun terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut. Di mana, Hasto tidak menempatkan Harun di wilayah Toraja yang merupakan daerah asalnya.

"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," kata Biro Hukum KPK.

Dalam prosesnya, kader PDIP yang menang di Dapil I Sumatera Selatan adalah Nazaruddin Kiemas. Hanya saja, yang bersangkutan meninggal dunia sehingga harus diganti.

Menurut KPK, Hasto bersama sejumlah pihak lain termasuk Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah melakukan sejumlah upaya, termasuk dugaan menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada MA tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur. Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :