Jum'at, 07/02/2025 12:52 WIB

KPK Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah dari Rumah Ketum PP Japto

Penyitaan paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp56 miliar dari penggeledahan di rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 4 Februari 2025.

Penyitaan paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Selain uang puluhan miliar itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 11 mobil dengan merek Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

"Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," tambah Tessa.

Tak hanya rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah Wakil Ketua Umum PP sekaligus politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa kemarin.

Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar. Penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ucap Tessa.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain.

Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

KPK menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018 lalu.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :