Jum'at, 07/02/2025 15:12 WIB

Kejagung Ungkap Ada 300 Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

WNA yang mendapatkan hukuman mati biasanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Rai mengungkapkan saat ini masih ada sekitar 300 terpidana mati yang belum dilakukan eksekusi. Beberapa di antaranya merupakan Warga Negara Asing atau WNA.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddi mengakui pelaksanaan eksekusi mati kepada para terpidana memang mengalami sejumlah kendala, terlebih jika terpidana hukuman mati merupakan WNA.

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Burhanuddin seperti dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

WNA yang mendapatkan hukuman mati biasanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, banyak negara lain yang keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.

Oleh sebab itu, Burhanuddin menyebut koordinasi secara intensif terkait eksekusi WNA terpidana mati terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri.

Hanya saja, kata dia, banyak tantangan diplomatik yang juga akan dihadapi pemerintah RI untuk benar-benar bisa melaksanakan hukuman mati.

"Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi), `Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya nanti`," tuturnya.

Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan bukan tidak mungkin eksekusi mati terhadap WNA juga akan berdampak pada WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri.

"Saya bilang, `(WN) China bagaimana kalau kami eksekusi?` Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? `Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya`," jelasnya.

"Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," imbuhnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Jaksa Agung ST Burhanuddin Terpidana Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :