![Arifin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-08-07/eaf09bca099c424074155730348f16ea_1.jpg)
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota (Walkot) Jakarta Pusat, Arifin, terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Kamis, 6 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut Arifin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin," kata Syahron dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Kendati begitu, Syahron tidak menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Arifin. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kejati Jakarta seharunya memeriksa Pri Mulya Pribadi selaku pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, dan Ewith bahar selaku seniman. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
Kejati Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.
Tersangka Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus itu, tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Kejaksaan Tinggi Jakarta Walkot Jakarta Pusat Korupsi Dinas Kebudayaan