![Tio menyampaikan itu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-04/068154e778554eb881f4a5c16498886a_1.jpg)
Agustiani Tio Fridelina di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat diancam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan.
Tio menyampaikan itu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Tio mengaku merasa terintimidasi karena dipanggil penyidik KPK pada saat masa bebas bersyarat atas putusan empat tahun penjara dirinya.
"Saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang apalagi gitu loh, karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku. Nah, ini apalagi," kata Tio menjawab pertanyaan dari tim hukum Hasto di ruang sidang.
Tio juga mengaku trauma menonton dan membaca pemberitaan. Namun, dia memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia juga menceritakan keadaannya kepada penyidik KPK bernama Prayitno.
"Mas Prayitno waktu itu bilang, `Oh, saya saja biasa diperiksa Kadiv Propam` katanya. Iya, Mas Prayitno sudah biasa diperiksa Kadiv Propam, tapi saya kan masuk di dalam, saya merasakan dipenjara dan keluarga saya sudah merasakan dampak dari saya ditangkap," katanya.
"Anak saya itu SMA dipanggil sama gurunya dikatakan di depan orang-orang `Eh, ibu kamu itu koruptor`. Anak saya itu untungnya sudah SMA. Jadi, sudah, eh maaf, agak emosional Yang Mulia. Anak saya bisa menjawab itu. Tapi, anak saya yang paling kecil itu harus sampai saya bawa ke psikolog," imbuhnya.
Seiring berjalan waktu, Tio mengatakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti masuk ke ruang pemeriksaan. Kata dia, Rossa selalu mengatakan `Hyatt, Hyatt`. Tio mengaku bingung dengan maksud Rossa tersebut.
"Mulailah pertanyaan-pertanyaan, tapi masih baik Mas Prayitno bertanya pada saya, tapi tiba-tiba di tengah ini ada orang yang masuk yang belakangan saya ketahui namanya pak Rossa, datang-datang dia langsung tanya sama saya, `Hyatt-Hyatt, tolong jelasin Hyatt` bahasanya seperti itu," ungkap Tio.
Tio mengaku tidak mengerti apa yang disinggung oleh Rossa. Dia mengaku tidak memiliki bayangan soal hal tersebut di dalam ingatannya.
"Saya tuh bingung, saya bilang Hyatt itu apa, saya tolong dikasih clue-nya deh, saya tak ada bayangan, saya itu tak ada dalam ingatan saya. Terus dia (Rossa) langsung ngomong sama saya: `Sudahlah, ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih bu Tio bisa tahan.` Terus saya bilang `Astagfirullah, Lillahi ta`ala bang saya ini enggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan pada saya," ucap Tio.
Setelah itu, kata Tio, penyidik Rossa mengancam akan menjerat dirinya dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.
"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, `Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?` Saya bilang vonis saya empat tahun. `Eh, bu Tio, bu Tio itu menerima empat tahun itu cepat loh, ringan loh.` Saya bilang `Yah saya sih serahkan pada hakim.` Terus dia bilang: `Eh, bukan berarti bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, bu Tio tahu kan Pasal 21 (UU Tipikor)? Bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21," tutur Tio menirukan ucapan Rossa.
"Ya sudah lah saya bilang, saya saat ini sudah Lillahi ta`ala. Kalau memang saya masuk lagi, berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja," ucap Tio.
Berdasarkan keterangan KPK, Grand Hyatt menjadi lokasi pertemuan antara mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku untuk membahas uang diduga suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berkaitan dengan upaya penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tio, Saeful Bahri dan Wahyu sudah keluar dari penjara. Mereka dinilai terbukti secara hukum bersalah terlibat dalam tindak pidana suap berkaitan dengan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sementara itu, Donny dan Hasto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, namun belum ditahan.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto pun mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Agustiani Tio Fridelina