Jum'at, 07/02/2025 18:02 WIB

Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Berlaku Tahun Ini, Berikut Syaratnya

Pemerintah akan menerapkan ijazah elektronik dan cetak mandiri mulai tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ilustrasi ijazah (Foto: Antaranews)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan menerapkan ijazah elektronik dan cetak mandiri mulai tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbudristek 58/2024 mengamanatkan penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

"Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah," kata Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar dalam keterangan resmi pada Jumat (7/2).

"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," dia menambahkan.

Langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Dia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

KEYWORD :

Ijazah Elektronik Kemdikdasmen Satuan Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :