Jum'at, 07/02/2025 17:53 WIB

Komdigi Bakal Batasi Usia Anak untuk Akses Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satunya pembatasan usia dalam mengakses platform digital.

Menterikomdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa regulasi ini bukan hanya bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar anak dapat menggunakan gawai secara aman dari produktif.

"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," kata Menteri Meutya dalam siaran pers pada Jumat (7/2).

Dikatakan, regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.

"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," ujar Menkomdigi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share locatioin) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.

"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!" ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak—untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.

KEYWORD :

Komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital Menkomdigi Meutya Hafid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :