![Hal itu disampaikan Tio saat bersaksi dalam sidanh Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-04/068154e778554eb881f4a5c16498886a_1.jpg)
Agustiani Tio Fridelina di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang sejumlah Rp2 miliar sebelum diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Tio saat bersaksi dalam sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Karena saya enggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya dapat nomor saya," kata Tio.
Tio mengatakan tidak mengetahui orang yang memberikan penawaran tersebut. Namun ia diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik KPK
Tio mengatakan orang tersebut menjanjikan perbaikan ekonomi terhadap keluarganya.
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, `nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ungkap Agustiani Tio.
Tio mengaku menolak tawaran uang Rp2 miliar tersebut. Sebab, ia menegaskan telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diuji di persidangan perkara terdakwa lain.
"Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?" tanya tim hukum Hasto.
"Iya. Tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia," jawab Tio
"Tapi, saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, `Maaf mas, saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya.` Jadi, saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," tutur Tio.
Ia menyebut orang itu tidak secara langsung memintanya mengubah BAP. Orang dimaksud hanya meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya tim hukum Hasto.
"Sekitar Rp2 miliar," jawab Tio.
Agustiani Tio Fridelina sebelumnya divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan pada Agustus 2020 dalam kasus suap Harun Masiku. Ia sekarang sudah bebas murni.
Sementara itu, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sidang Praperadilan Agustiani Tio Fridelina