Sabtu, 08/02/2025 13:30 WIB

Tipu Korban Pakai Deepfake AI Presiden dan Menkeu, Seorang Buruh Ditangkap

Satu orang ditangkap di kasus dugaan penipuan video AI deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani.

Kasus Tpenipuan dengan Deepfake AI Presiden sampai Menkeu, Bareskrim Tangkap Buruh di Lampung. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 1 seorang pria berinisial JS (25) terkait kasus dugaan penipuan menggunakan video kecerdasan buatan ataau artificial intelligence (AI) deepfake Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan dalam aksinya pelaku membuat video seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Mengamankan tersangka inisial JS, 25 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (7/2/2025).

Cara JS sendiri dalam beraksi, kata Himawan, memperoleh video dengan mengunduh unggahan dari akun Instagram milik orang lain dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’ di kolom pencarian.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” kata Himawan.

Video yang diunggah tersangka ke akun media sosialnya itu ditambahkan keterangan dengan mencantumkan nomor WhatsApp agar menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi.

“Setelah itu, korban diminta untuk men-transfer jumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali men-transfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tuturnya.

Tersangka JS menurut pengakuannya sudah melakukan aksinya sejak 2024 dengan total korban dari perbuatannya itu lebih dari 100 orang yang diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang,” ungkapnya.

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan

KEYWORD :

Buruh Lampung Ditangkap Deepfake Presiden Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :