Sabtu, 08/02/2025 13:03 WIB

Bikin Akun Rekening Bank Pakai Bantuan AI, Dua Orang Ditangkap

Polisi tangkap dua orang pembuat rekening bank gunakan data orang lain dengan bantuan AI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap dua orang berinisial PM (33) dan MR (29) terkait kasus pembuatan rekening bank yang menggunakan data orang lain dengan bantuan aplikasi website kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada September 2024 atas kejahatan yang terjadi pada periode Mei 2024 hingga Juni 2024.

“Kemudian di sekitar bulan Desember 2024 hingga Januari 2025, kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Ade Ary menerangkan, tersangka PM berperan memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali. Sedangkan tersangka MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, ditangkap pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya, Ade Ary menyampaikan awal mula kasus tersebut bermula dari laporan karyawan bank mendeteksi adanya anomali transaksi dari beberapa akun perbankan.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” tuturnya.

Adapun tersangka MR mulanya berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X, di mana MR sendiri belum mengetahui sosok Mister X itu.

“Mister X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan. Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM,” terangnya.

“Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta , kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu,” imbuhnya.

Saati ini, Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi sosok dari Mister X dalam kasus tersebut.

Barang bukti yang disita yakni laporan hasil investigasi dari sebuah bank dan satu buah flash disk, 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk dari tangan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

KEYWORD :

Rekening Bank. AI data orang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :