Selasa, 11/02/2025 02:39 WIB

Ada Kendala, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum PP

Saat ini belasan kendaraan tersebut belum dapat dipindahkan ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kendala teknis dalam upaya penyitaan 11 mobil dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan untuk saat ini belasan kendaraan tersebut belum dapat dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin, 10 Februari 2025.

“Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” lanjut dia.

Namun, dengan catatan, Japto sebagai penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti, sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.

Selain itu, Japto tidak diperbolehkan memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan. Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan tidak ada permasalahan non-teknis yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” jelas Tessa.

Adapun belasan kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Barang bukti yang disita itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita telah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ketua Umum PP Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :