Selasa, 11/02/2025 03:04 WIB

Anggota DPR Geram Menteri Pigai Diam soal Kasus Rempang

Saya tidak melihat apa yang dilakukan oleh Kementerian HAM terhadap kasus Rempang. Berapa orang yang ditangkap? Berapa yang ditersangkakan? Nenek-nenek umur 67 tahun hari ini ditersangkakan.

Menteri HAM, Natalius Pigai. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion geram dan mengkritik keras kinerja Menteri Hak Azazi Manusia, Natalius Pigai yang dinilai tidak terlihat kinerjanya sejak dilantik pada 5 November 2024 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, sepanjang 5 tahun terakhir ratusan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dan rentetan peristiwa itu terus bertambah.

Baru-baru ini salah satu peristiwa HAM yang paling ia sorot adalah yang dialami oleh masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulaun Riau hingga kini.

Di mana tiga warga asli Rempang Siti Hawa (67 tahun) alias Nek Awe beserta dua warga lainnya Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun) dan Sani Rio (37 tahun) ditetapkan tersangka, cuma karena mempertahankan tanah kelahirannya.

“Saya tidak melihat apa yang dilakukan oleh Kementerian HAM terhadap kasus Rempang. Berapa orang yang ditangkap? Berapa yang ditersangkakan? Nenek-nenek umur 67 tahun hari ini ditersangkakan,” kata Mafirion saat rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Kementerian HAM dikutip Senin (10/2).

Dengan nada sedih bercampur emosi, pria kelahiran Pulau Kijang, Reteh,Inhil itu mengajak menteri yang berlatar belakang aktivis sekaligus pegiat HAM itu untuk melihat suatu peristiwa dengan logika akal sehat.

“Pernah gak kita membayangkan kalau kampung kita, kampung di mana kita tinggal bertahun-tahun secara turun temurun, datang orang hari ini suruh kita pindah apa itu bisa kita terima secara akal sehat?” ucap anggota DPR RI dapil Riau II itu.

“Saya mau Pak Menteri coba kembalilah kepada harkat jati diri yang sebenarnya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, banyak pelanggaran HAM itu dibiayai oleh negara dengan dalih pembangunan program strategis nasional (PSN) yang dibentengi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Namun lagi-lagi rakyat menjadi korban.

“Hari ini, pelanggaran HAM itu dibiayai sama APBN. Ada 36 kasus polisi di belakangnya, 30 kasus pemerintah daerah, 48 kasus TNI. Rempang dipindahkan, bangun rumahnya dari APBN, yang datang ke situ aparat pemerintah,” jelasnya.

Dia mengatakan, bukan tidak mendukung program pemerintah atau PSN, namun ia tidak suka ketidakadilan pemerintah terhadap rakyat kecil dengan alasan PSN.

Karena bagi dia pembangunan itu pada hakikatnya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat bukan kesengsaraan.

“Tapi kita harus ingat dalam lima tahun 2019-2023 ada 101 orang yang luka, 248 orang ditangkap, dan 64 orang mengalami korban psikologis akibat PSN. Memindahkan orang satu pulau yang luasnya 17.000 kilometer lalu seluruhnya disuruh pindah itu pembangunan apa namanya itu? PSN apa namanya?,” ucapnya kesal.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII PKB Menteri HAM Mafirion Natalius Pigai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :