Selasa, 11/02/2025 03:17 WIB

Habiburokhman Pimpin Rapat Kerja Bersama KY Bahas RUU KUHAP

KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Amzulian Rifai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Menurut dia, urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ialah untuk menyamakan nilai-nilai dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026.

"KUHP kan berlaku 1 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru, di antaranya dia lebih mengutamakan
restorative justice, rehabilitatif dan restitutif, yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru, yang memuat nilai-nilai yang sama. Nah, ini yang kami lihat urgen," jelas Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini juga menyebutkan, pembahasan RUU KUHAP digulirkan Komisi III DPR RI untuk mensinkronisasikan sejumlah pasal dengan ketentuan yang ada dalam KUHP baru.

"Ada juga ketentuan khusus, misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan. Tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu, ada berapa pasal itu kan, di antaranya, misalnya, penggelapan. Nah, di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah," ujarnya.

"Tambah lagi, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah banyak hal terkait KUHAP," imbuh Habiburokhman.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan menampung masukan dari berbagai pihak. termasuk KY, dalam pembahasan RUU KUHAP yang disebutnya dimulai dari nol itu.

"Kami akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan awal. Ini kick off lagi, kami mulai dari awal lagi KUHAP ini, kita bicara sama-sama. Jadi dari mau disusun kami sudah undang teman-teman semua, dan yang pertama diundang ini adalah teman-teman dari KY," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.

Hal tersebut didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman KY RUU KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :