![Karena itu perlu memang diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP bagaimana pengawasan hakim ini, memang di satu sisi kekuasaan kehakiman ini independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol secara langsung kecuali perilakunya.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-10-30/bc2df4ce0a3a90cfa7a856d6de9f99fe_1.jpeg)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Amzulian Rifai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan KY terkait Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berpandangan bahwa perlu ada aturan yang mengatur soal pencegahan disparitas hukuman dalam revisi UU KUHAP. Itu penting dilakukan untuk mengontrol aparat penegak hukum.
"Menurut saya penting dimasukkan supaya betul-betul ada kontrol, hukum acara sebagaimana mekanisme kontrol, pengawasan, supaya APH kita tidak semena-mena," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Bukan tanpa alasan, menurut Kapoksi NasDem itu, kontrol dan pengawasan perlu dilakukan mengingat banyaknya koruptor yang nilai korupsinya tinggi justru dihukum rendah. Sebaliknya, pelaku korupsi dengan nilai rendah justru dihukum tinggi.
"Soal pemidanaan, disparitas putusan, contoh ya, ada kasus tipikor (tindak pidana korupsi) nilai kerugian hanya Rp10 miliar, Rp20 miliar. Ada kasus Tipikor nilai kerugiannya triliunan, putusannya lebih rendah. Dakwaan jaksa yang nilainya fantastis ketimbang yang kerugian negaranya lebih rendah," jelas Rudianto.
Senin Siang, IHSG Anjlok Hingga 111 Poin
Dalam kesempatan tersebut, Legislator Dapil Sulsel I ini juga mendorong pengawasan terhadap hakim dalam revisi UU KUHAP. Terlebih, karena perilaku hakim kerap disorot publik ketika putusannya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Karena itu perlu memang diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP bagaimana pengawasan hakim ini, memang di satu sisi kekuasaan kehakiman ini independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol secara langsung kecuali perilakunya," tegas Rudianto.
Terakhir, dia juga mendorong revisi KUHAP mengatur soal hak ingkar terkait dengan hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dan disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
"Soal hakim yang sudah pernah menangani kasus, di tingkat pertama atau di tingkat banding tiba-tiba dia menjadi hakim agung. Rupanya ketika sudah menjadi hakim agung masih menangani kasus yang sama waktu dia masih menjadi ketua pengadilan, misalkan, ini contoh saja. Ini juga tidak diatur," demikian kata Rudianto Lallo.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo NasDem UU KUHAP hakim aparat penegak hukum