Selasa, 11/02/2025 03:34 WIB

KPK Bawa 153 Bukti di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 153 bukti dalam sidang Praperadilan Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Februari 2025.

Hasto mengajukan Praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti itu ada 153," kata Plt. Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Iskandar mengatakan, dari 153 barang bukti tersebut, sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.

KPK sudah menyerahkan ratusan bukti tersebut kepada hakim tunggal Djuyamto. Sementara untuk bukti elektronik, kata dia, akan diperiksa dalam persidangan besok.

"Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Iskandar menekankan penyitaan handphone dari tangan Staf Hasto yang bernama Kusnadi sudah sesuai prosedur yakni pengajuan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlebih dahulu. Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, tim penyidik yang melakukan penyitaan tersebut tidak terbukti melanggar kode etik.

"Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka maupun materialnya dalam perlengkapan," ucap dia.

Iskandar menambahkan Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan empat ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Iskandar tidak mengungkap gamblang identitas ahli yang akan dihadirkan tersebut.

"Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana," ucap Iskandar.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum. Pada hari ini, Senin (10/2), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPK selaku termohon.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :