Selasa, 11/02/2025 05:43 WIB

Rapat Dengan DPR, KY Singgung Kegaduhan Razman dan Kuasa Hukum di Persidangan

Kemudian belum lama ini juga terjadi kericuhan di dalam sidang saat pemeriksaan perkara nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara. Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan.

Pengacara Razman Arif Nasution. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menyinggung soal kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menyebut Razman dan kuasa hukum telah mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan. Mereka juga menodai wajah peradilan.

"Kemudian belum lama ini juga terjadi kericuhan di dalam sidang saat pemeriksaan perkara nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jakarta Utara. Terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan," kata Joko dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Dia berharap ada payung hukum yang detail terkait penghormatan terhadap persidangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dengan aturan itu, hakim nantinya dapat memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang.

"Meskipun telah diatur di dalam KUHAP, kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," terang Joko.

Dia pun berharap dalam rapat dengan agenda pembahasan RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI bisa menegaskan kembali aturan untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam persidangan.

"Selain itu, ke depannya juga perlu untuk disusun mengenai kriteria dan prosedur secara lebih tegas mengenai implementasi pengamanan dalam persidangan baik di dalam KUHAP ataupun di dalam aturan pelaksanaannya," ucapnya.

Bukan tanpa alasan KY meminta agar Komisi III DPR RI mempertegas kembali aturan soal ketertiban dalam persidangan. Menurut Joko, pengancaman terhadap penegak hukum, khususnya hakim seringkali terjadi dalam peradilan di Tanah Air.

"Banyak ditemui selama persidangan terjadi pengancaman terhadap penegak hukum, khususnya hakim, dengan berbagai bentuk penindakan termasuk dalam persidangan di mana pihak-pihak yang tersulut emosinya melampiaskan dengan tindakan yang bersifat represif dan membahayakan bagi keselamatan hakim," kata Joko.

Sebelumnya, kericuhan melibatkan Razman dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu pun menjadi viral di media sosial.

Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Namun, saat Hotman dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Di momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

Sontak perbuatan dari salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Razman Nasution Komisi Yudisial KY pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :