Selasa, 11/02/2025 05:40 WIB

Badan Bahasa Siapkan Regulasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Publik

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyiapkan regulasi khusus mengenai penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan ranah resmi.

Rapat harmonisasi rancangan peraturan penggunaan bahasa Indonesia di ranah publik dan resmi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyiapkan regulasi khusus mengenai penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan ranah resmi.

Dalam rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada pekan lalu, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, mangatakan bahwa rancangan regulasi ini merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Regulasi ini menurut dia bertujuan untuk memperkuat kedaulatan eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional serta memastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam berbagai aspek kehidupan publik, termasuk dokumen resmi, komunikasi di lingkungan pemerintahan dan swasta, serta informasi di ruang publik.

"Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kemahiran dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lebih sistematis dan efektif," ujar Hafidz.

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, dalam pembukaannya menegaskan pentingnya pedoman ini sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan bahasa nasional.

"Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan perlu mendapatkan pengawasan yang lebih sistematis agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan fungsinya," kata Ganjar.

Dalam rapat ini, berbagai aspek teknis dan substansi dari rancangan peraturan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Dengan terselenggaranya rapat ini, Badan Bahasa berharap regulasi terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat segera difinalisasi dan diterapkan secara efektif dalam waktu dekat.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan, DJPP, Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, menyampaikan bahwa keberadaan peraturan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia ini sangat penting untuk menguatkan eksistensi bangsa Indonesia, terutama terkait dengan penggunaannya sebagai alat komunikasi pemersatu bangsa.

Selanjutnya, Deputi Bidang Karakter dan Jatidiri Bangsa, Kemenko PMK, Ferdyansyah, menambahkan bahwa ada beberapa hal dalam rancangan peraturan ini yang perlu diperdalam.

"Jika pembahasan rancangan ini melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga, tentu akan lebih memperkaya isi peraturan ini. Dalam beberapa pasal, kita harus lebih fokus pada pengutamaan bahasa negara di ruang publik," ujar dia.

KEYWORD :

Badan Bahasa Kemdikdasmen Hafidz Muksin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :