![Upaya itu untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-08-07/eaf09bca099c424074155730348f16ea_1.jpg)
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo
Upaya itu untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof Ricar bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," tambah jaksa.
Adapun perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Selain didakwa membantu pemberian suap, Zarof juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Kasasi Ronald Tannur