![Gratifikasi itu diduga diterima Zarof Ricar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-08-07/eaf09bca099c424074155730348f16ea_1.jpg)
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram selama periode 2012-2022.
Gratifikasi itu diduga diterima Zarof Ricar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan. Di antaranya, tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo saat membacakam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," kata Jaksa Nurachman, Senin, 10 Februari 2025.
Jaksa mengatakan jabatan tersebut Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Dia juga diuntungkan karena menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai MA dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.
"Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Pengurusan Perkara