Selasa, 11/02/2025 05:39 WIB

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno

Rini mengaku diperiksa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Mariani Soemarno keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Mariani Soemarno pada hari ini, Senin, 20 Februari 2025.

Pemeriksaan Rini baru diketahui setelah dirinya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 15.19 WIB. Rini terlihat mengenakan masker dan kemeja berwarna merah muda.

Kepada wartawan, Rini mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Pokoknya saya diminta (keterangan sebagai) saksi. Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina," kata Rini kepada wartawan, Senin.

Kendati begitu, Rini tidak banyak menjelaskan mengenai materi pemeriksaannya hari ini.

"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa. ... ada yang masih ingat, ada yang sudah lupa. Sudah 10 tahun," kata Rini.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rini Soemarno sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Dia mengatakan keterangan bekas menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang sedang ditangani.

"(Saksi, red) tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021," kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Danny Praditya dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017-2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat mengumumkan hasil penggeledahan di beberapa lokasi pada pada 19-20 Juni 2024.

"Hari ini saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP (Danny Praditya) selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II (Iswan Ibrahim) selaku Komisaris PT IAE," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, di antaranya rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara Rini Mariani Soemarno Menteri BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :