![Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku perampasan handphone bocah](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-10/80d1a78e06d4ae16d1314dea370b0355_1.jpg)
Polisi Tangkap Residivis-DPO yang Rampas HP Bocah. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku perampasan handphone berinisial FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) terhadap seorang anak berinisial AAH (8).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan perampasan handphone terhadap korban itu terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.43 WIB.
“Para tersangka melakukan perbuatan ini yaitu para tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini dimana korban ini adalah masih kategori anak,” ujar Wira dal konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Wira menyebutkan motif dari para tersangka melakukan perbuatannya itu yakni motif ekonomi, di mana para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut Wira menyampaikan bahwa dalam aksinya, kedua tersangka sudah sering melakukan kejahatannya hingga 10 kali, mulai dari pencurian handphone sampai dengan pencurian tabung gas 3kg.
Hugh Jackman `Balas Dendam` pada Ryan Reynolds yang Abaikan Keinginannya di Deadpool & Wolverine
“Bahwa Saudara MVH alias B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” ungkap Wira.
“Sedangkan untuk tersangka FH alias K merupakan DPO dari perkara yang sama,” imbuhnya.
Selama pelariannya usai melakukan kejahatannya itu, tersangka sempat menggadaikan handphone ke sebuah warung untuk membeli bensin hingga untuk bermain judi online.
“Salam pelariannya para tersangka menggadaikan handphone milik tersangka ke sebuah warung dengan harga Rp 700 ribu, dimana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin kemudian, digunakan untuk makan dan digunakan untuk bermain slot,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 365 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
KEYWORD :
DPO perampasan handphone menangkap