Selasa, 11/02/2025 08:01 WIB

Anggaran IKN Diblokir, Ketua Komisi V: Mungkin Dipandang Presiden Belum Mendesak

IKN memang diblokir. Kalau kami sih, prinsip kalau kami di sini ini kan taat asas.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memastikan anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) telah diblokir. Pemblokiran tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah.

Hal itu diutarakan Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

"IKN memang diblokir. Kalau kami sih, prinsip kalau kami di sini ini kan taat asas," kata dia.

Lasarus menjelaskan, diblokirnya anggaran untuk IKN kemungkinan merupakan salah satu langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.

"Sekarang dilakukan efisiensi, salah satunya menyasar IKN. Mungkin menurut beliau, IKN ini belum dipandang perlu mendesak lah," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa anggaran untuk IKN bukan dihentikan. Pasalnya, Komisi II DPR RI mencatat anggaran IKN masih ada sebesar Rp6 triliun.

"Bukan berarti dihentikan. Bahasanya kan sama, anggaran di Komisi II masih ada saya dengar. IKN itu di Komisi II itu masih ada Rp6 triliun. Mungkin itu sifatnya hanya untuk pemeliharaan dan pembangunan-pembangunan yang lain," kata Lasarus.

Oleh karena itu, pihaknya akan memberi ruang kepada pemerintah untuk mencari skema arah pembangunan yang diinginkan presiden sambil melakukan efisiensi.

Diketahui, pemblokiran anggaran IKN oleh Kementerian Keuangan berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN.

Karena pemblokiran tersebut, anggaran Kementerian PU dipangkas drastis dari dari Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi V Lasarus anggaran IKN Ibu Kota Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :