![Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Alwin Basri oleh KPK adalah sah.](https://www.jurnas.com/images/images/noimage.png)
Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arief Budi Cahyono menolak Praperadilan yang diajukan oleh suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, Alwin Basri.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah oleh KPK adalah sah.
"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir
Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat Alwin Basri dan Ita sudah sesuai prosedur oleh KPK.
Hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Alwin Basri DPRD Jawa Tengah