Selasa, 11/02/2025 21:09 WIB

Ditagih, Janji Menteri KKP Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang

Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025.

Pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono segera menunaikan janjinya untuk mengungkap pelaku pembuat pagar laut di sepanjang perairan Tangerang, Banten.

Alex mengatakan hal itu harus diungkap ke publik mengingat Sakti Wahyu sendiri telah berjanji akan mengungkap pelaku dalam waktu 20 hari, terhitung sejak dilakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025.

"Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025," kata Alex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Alex mengingatkan agar semua pihak bisa membedakan tupoksi Komisi IV DPR RI dalam menuntaskan polemik pagar laut. Dia menjelaskan dalam kasus ini, Komisi IV DPR RI hanya berwenang meminta mitra kerjanya, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengungkap pelaku pagar laut itu.

"Jadi sesuai kemudian untuk foksi dan kewenangan kami di Komisi IV, yang kita kejar itu adalah kalau KKP kemudian harus menemukan pelaku, dia kan harus menemukan pelakunya," tegas dia.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan pihaknya tak bisa mencampuri kewenangan alat kelengkapan dewan (AKD) lain, termasuk lembaga penegak hukum untuk membawa kasus pemagaran laut ke ranah tindak pidana.

"Soal pagar laut ya, karena kalau sertifikat laut itu beda lagi urusannya, itu di ATR BPN. Yang kita bicarakan ini pagar laut, sejauh mana kemudian kewenangan KKP dalam hal ini. Itu betul, secara undang-undang KKP itu hanya bisa memberikan yang namanya sanksi denda administratif. Ya itulah kewenangan KKP kan gitu. Terkait pagar laut, bukan sertifikat laut, ini yang harus kita bedakan dulu," ucapnya.

Bukan tanpa alasan Alex meminta pertanggungjawaban Menteri Sakti Wahyu untuk segera mengungkap pelaku pemagaran laut. Menurutnya, hal wajib bagi Menteri Sakti Wahyu membeberkan pelaku ke publik mengingat KKP sendiri yang telah menyegel pagar laut tersebut.

"Karena dia sudah menyegel. Lain lagi cerita yang Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) memerintahkan membongkar gitu loh. Tetapi KKP sudah menyegel. Oleh karena sudah menyegel, berarti harus mengungkap siapa pelakunya," kata dia.

Tak itu, Alex juga mengingatkan jika Menteri Sakti Wahyu punya tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku tersebut. Sanksi administratif harus dijalankan sesuai perundang-undangan.

"Itulah yang kami tanyakan, siapa pelakunya? Kepada siapa denda itu dikenakan? Jadi Komisi IV tidak bicara soal masalah pidananya karena memang bukan mitra kami," katanya.

Di sisi lain, Alex mengungkap ihwal kasus pagar laut ini mencuat ke publik. Dia mengatakan jika pagar laut itu sudah terpasang sejak tahun lalu. Saat itu, pagar hanya terpasang 7 hingga 10 kilometer.

Dia mengatakan pemasangan pagar laut itu sama sekali tidak menarik perhatian publik. Namun, kasus ini viral setelah pagar laut memanjang hingga mencapai 30,6 kilometer pada Desember 2024.

"Pada waktu itu kita sedang reses. Setelah masuk masa sidang, maka kita mengundang mitra yang sudah pasti KKP. Kita tanya, sampai akhirnya saya mempertegas, Pak Menteri sudah tahu belum siapa pelakunya? Belum," katanya.

Untuk itu, Alex kembali meminta Komisi IV DPR RI fokus pada pengungkapan pelaku pemagaran laut, bukan penerbitan sertifikatnya. Dia tak ingin isu kasus pagar laut itu terus berlarut-larut karena tumpang tindih.

"Ayo dong, kita selesaikan satu-satu. Bukan soal mana yang penting, mana yang tidak, semua juga penting. Jangan kemudian sertifikat lautnya dimulai, terus yang ini diabaikan. Jadi itu fokus masing-masing," tegasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Alex Indra Lukman pagar laut Menteri KKP Tangerang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :