Selasa, 11/02/2025 22:42 WIB

KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Korupsi di PT Inti

Deposito itu disita penyidik saat menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero.

Deposito miliaran rupiah itu disita tim penyidik KPK saat menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada Jumat, 7 Februari 2025.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 11 Februari 2025.

Selain deposito, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Jasa Raharja Putera cabang Bandung. Deposito dan dokumen itu disita lantaran tim penyidik menduga ada kaitannya dengan perkara ini. 

KPK memastikan akan terus menelusuri dan menyita aset yang diduga hasil korupsi ini sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara. 

"KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya. 

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Inti Persero. Kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT INTI ditaksir sekitar Rp 120 miliar. Sejauh ini, KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.

KEYWORD :

KPK Korupsi Komputer Laptop PT Inti Industri Telekomunikasi Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :