![Saya kira Pak Kajari tidak sulit, tidak susah, mudah ini, Pak. Kecuali dipersulit. Ya kalau bisa dipermudah jangan dipersulit.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-11-14/21dfc621ad550b9aea29ccd7510551ec_1.jpeg)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk segera menuntaskan kasus investasi bodong robot trading DNA pro.
Anggota Komisi III Rudianto Lallo menekankan aset sitaan harus segera dilelang untuk kemudian dikembalikan kepada para korban investasi bodong tersebut.
"Saya kira Pak Kajari tidak sulit, tidak susah, mudah ini, Pak. Kecuali dipersulit. Ya kalau bisa dipermudah jangan dipersulit," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo dan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Politikus NasDem ini berujar, kasus tersebut sebenarnya cukup mudah karena sudah ada putusan pengadilan yang inkracht. Pengadilan juga memutuskan aset hasil sitaan akan dilelang dan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi korban.
"Di mana-mana, Pak yang namanya korban jangan diperdebatkan setelah putusan. Pasti sudah tahu pada saat proses penyidikan, karena jaksa dalam proses persidangan, di dakwaan pasti ada di situ berapa korbannya. Dakwaan tidak boleh kabur. Jadi sudah jelas," ungkapnya.
"Mereka menuntut hak, dan Bapak sebagai Kajari tahu posisinya sebagai jaksa pengacara negara, ada warga negara minta haknya, kasih cepat haknya, jangan dipersulit, jangan diperlambat," tegas Rudianto menambahkan.
Anggota DPR Pertanyakan Langkah Kejagung Usut Korupsi Pertamina: Kok Hilang Begitu Saja?
Legislator Dapil Sulsel I ini juga mempertanyakan soal lambannya pengembalian aset sitaan pada korban disebabkan Kejari Kota Bandung belum melelang aset tersebut. Mirisnya, Kejari juga masih menerima aduan korban di luar daftar korban yang ada dalam persidangan.
"Kalau memang berlarut-larut, panggil Jaksa Agung Muda ke sini, biar dipercepat sama Pak Kajari. Jangan berlama-lama. Kita butuh komitmen dan konsistensi agar kasus ini tuntas dan korban mendapatkan kembali hak mereka yang hilang," demikian kata Rudianto Lallo.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Kejari Bandung investasi bodong DNA Pro