![Kerajaan Arab Saudi resmi menghapus syarat vaksin meningitis untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-11/f5fc6cb77761bddfde43b49eb0faace3_1.jpg)
Pengumuman penghapusan syarat vaksin meningitis (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kerajaan Arab Saudi resmi menghapus syarat vaksin meningitis untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.
Dalam surat edaran resmi yang diterima Jurnas.com pada Selasa (11/2), keputusan tersebut resmi berlaku sejak 7 Februari 2025 lalu.
"Merujuk pada Surat Edaran GACA Nomor (18174/2) yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025, mengenai penerapan Vaksin Neisseria Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan unrah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Diketahui, Saudi merupakan salah satu negara tempat berkembangnya penyakit meningitis meningokokus. Penyakit tersebut menyebabkan peradangan di selaput otak dan saraf tulang belakang.
Kasus meningitis pernah menimpa jemaah haji asal Indonesia pada 1987 silam. Ketika itu, 99 jemaah tertular meningitis dan 40 di antaranya meninggal dunia.
Karena itu, pemerintah Saudi mewajibkan jemaah haji dan umrah untuk mendapatkan vaksin meningitis setidaknya dua pekan sebelum berangkat ke tanah suci.
Vaksin Meningitis Jemaah Umrah Arab Saudi