![Ita batal hadir karena harus dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-08-01/2a5af430a52d33e47e536cc414a586c4_1.jpg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ita sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkingan Pemerintah Kota Semarang pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025.
"Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan (Ita) gagal hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Tessa mengatakan Ita batal hadir karena harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
"Ada penyampaian dari stafnya bahwa saudari HGR (Mbak Ita) sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang," kata Tessa.
KPK akan menindaklanjuti informasi terkait kondisi kesehatan Ita. Lembaga antikorupsi juga akan membawa dokter memeriksa secara langsung terhadap Ita.
"Tentunya kita akan memastikan secara real, secara betul dan secara aturan bahwa apakah yang bersangkutan sakit atau tidak," ucap Tessa.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita