![Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-11/af5d817e13072e3d1494cd0dbc8aa5b9_1.jpg)
Maryono Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri terkait dengan keributan yang terjadi pada saat persidangan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri sejak 10 Mei 2022.
Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan laporan yang dibuat atas nama lembaga itu telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dimana terlapornya yakni Razman Nasution.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan. Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan,” ujar Maryono kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Laporan yang dibuat itu, kata Maryono, mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu terkait dengan aksi pengacara Razman saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Adapun Pasal pertama yang disertakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal kedua yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dapat dikenakan kepada orang yang menghina pemerintah melalui lisan atau tulisan di muka umum. Dan Pasal ketiga yakni Pasal 217 KUHP tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
“Jadi atas kejadian itu kami juga gak diam, Kami kan punya Pengadilan Tinggi, Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah, Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” tuturnya.
Mahkamah Agung sendiri sebelumnya mengecam keras atas kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghadirkan pengacara Hotman Paris, yang dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng peradilan.
Juru Bicara MA Yanto menyebut kegaduhan itu dinilai perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dikategorikan merendahkan Muruah Pengadilan (contempt of court).
“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.
KEYWORD :Ruang Sidang Pengacara Razman Bareskrim