Rabu, 12/02/2025 11:19 WIB

Komisi VI DPR Dorong BP Batam Taati Putusan Pengadilan

Komisi VI DPR RI akan menelaah isu lelang pelabuhan umum penumpang internasional Batam Center yang dilakukan oleh BP Batam secara mendalam sebelum mengambil sikap.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan akan menelaah isu lelang pelabuhan umum penumpang internasional Batam Center yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) secara mendalam sebelum mengambil sikap. Dirinya tidak ingin adanya isu ini membuat kepercayaan investor dan publik tergerus.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh dirinya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan PT Synergy Tharada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Sebab itu, sebutnya, Komisi VI DPR RI akan menerima sejumlah masukan untuk dibahas pada pertemuan dengan BP Batam mendatang.

“Kami ingin memastikan dengan mengkaji isu tersebut serta kami ingin semua pihak mendapatkan keadilan. Maka karena itu, kami menerima semua masukan-masukan untuk kami jadikan sebagai bahasan saat pertemuan nanti dengan BP Batam,” ujar Adisatrya.

Walaupun begitu, dirinya menekankan Komisi VI DPR RI akan mendorong BP Batam untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 2287/Pdt.G/2024/PN Btm yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2025.

Di mana, tercantum secara jelas mengakui adanya hak PT Synergy Tharada untuk mengelola Terminal Feri Batam Center selama tiga tahun sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami sejak pertengahan 2020 hingga 2023 akibat pandemi COVID-19.

Baginya, ketaatan ini krusial demi menjamin kepastian hukum. Jika dibiarkan, ia khawatir akan muncul potensi masalah sistemik dalam tata kelola aset publik di Indonesia. Jika putusan pengadilan diabaikan jelasnya, akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan yang diterima, PT Synergy Tharada sebelumnya mengelola Terminal Feri Internasional Batam Center. Namun, terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh BP Batam, yang kemudian menunjuk pengelola baru tanpa mekanisme yang transparan. Selama pandemi COVID-19, dari pertengahan 2020 hingga 2023, PT Synergy Tharada mengklaim mengalami kerugian signifikan akibat sengketa hukum yang berlangsung dengan BP Batam.

KEYWORD :

Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto BP Batam Harus Taati Pengadilan Kawasan Perdagangan Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :