![Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan Konkernas kali ini menghasilkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-02-12/e9b9c40c2e13bb4e5d2a3dcb3a363921_1.jpg)
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) I di Jakarta, pada Selasa (11/2) kemarin. Forum organisasi tertinggi kedua itu dihadiri oleh 1.200 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan Konkernas kali ini menghasilkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. Isunya mencakup berbagai hal, termasuk di antaranya Ujian Nasional (UN) hingga Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Menurut Unifah, UN memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Kendati demikian, UN juga memunculkan berbagai tantangan. Oleh karena itu, PGRI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengembangan sistem pendidikan yang lebih holistik.
"Termasuk penyesuaian kebijakan yang mengedepankan pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada hasil ujian akademik," kata Unifah kepada awak media.
PGRI juga meminta pemerintah turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menyebut RUU Sisdiknas harus memperkuat profesi guru, serta mempertahankan klausul tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus guru daerah terpencil, dan tunjungan kehormatan bagi guru besar.
"RUU ini harus pula menguatkan peran dan independensi organisasi profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang berperan penting membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam RUU dan peraturan turunannya, pemerintah harus menjaga independensi organisasi profesi guru dan tidak mengintervensi dalam pembentukan organisasi profesi guru dan fasilitasinya," ujar dia.
Adapun terkait Kurikulum Merdeka yang lahir di pemerintah periode sebelumnya, menurut PGRI sebaiknya diperkuat dengan menggelar pelatihan guru, penyediaan infrastruktur, dan evaluasi keberlanjutan.
"Dengan kolaborasi semua pihak, kurikulum ini memiliki potensi besar untuk membentuk siswa yang kompeten, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan," kata Unifah.
Kemudian, PGRI mengapresiasi kebijakan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan pemerataan pendidikan. Namun, efektivitasnya tergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengatasi tantangan, seperti ketimpangan kualitas sekolah dan transparansi proses.
"Dengan perbaikan infrastruktur, pengawasan ketat, dan edukasi kepada masyarakat, PPDB dapat menjadi solusi untuk pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan," dia menambahkan.
Menyikapi fenomena komersialisasi, PGRI menyebut hal ini membawa tantangan besar dalam bentuk ketimpangan akses dan pengabaian nilai pendidikan sebagai hak dasar. Karena itu, pemerintah harus mengatur keseimbangan antara sektor swasta dan publik dalam pendidikan agar tetap inklusif, berkualitas, dan berkeadilan.
Rekomendasi keenam yakni perlindungan guru. Menurut Unifah, perlindungan guru merupakan upaya bersama untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan guru sebagai profesi terhormat. Karena itu, perlu adanya regulasi khusus yang mengatur hal ini.
"PGRI mengusulkan perlunya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai bagi guru dan sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen," kata dia.
Seiring dengan upaya melindungi kehormatan guru, lanjut Unifah, pemerintah juga harus memastikan kesejahteraan guru melalui sertifikasi guru dalam jabatan. Selama ini, masih banyak kendala di antaranya proses yang kompleks, akses yang tidak merata, dan evaluasi yang kurang oprimal.
"Sertifikasi Guru Dalam Jabatan agar dibuat lebih sederhana sehingga seluruh Guru Dalam Jabatan dapat mendapatkan sertifikat," ujar Unifah.
Kedelapan, Peta Jalan Pendidikan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan pendekatan berbasis teknologi, kurikulum adaptif, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidikan.
"Namun, tantangan dalam implementasi, infrastruktur yang belum merata, serta resistensi terhadap perubahan perlu diatasi melalui kebijakan yang lebih fleksibel, anggaran yang memadai, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Peta Jalan Pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," Unifah menambahkan.
Terakhir, PGRI menilai perlu ada pembenahan dalam tata kelola SNBP agar pelaksanaannya berjalan efektif dan transparan. Pemanfaatan teknologi dan pembukaan help desk yang dapat diakses oleh sekolah maupun dinas pendidikan bisa menjadi solusi agar masalah cepat ditemukan.
"Untuk persoalan yang masih hangat terjadi dan mencuat isunya ke publik, bahwa 373 sekolah belum menyelesaikan pengisian PDSS, maka PGRI berharap pemerintah dapat memberikan masa perpanjangan, membuka help desk, mengomunikasikannya kepada sekolah-sekolah yang terdampak, dan memberi pelatihan yang berkelanjutan bagi para operator sekolah agar lebih optimal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sekolah," kata Unifah.
KEYWORD :PGRI Ujian Nasional SNBP Unifah Rosyidi