![Indra Widjaja akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2021/2021-09-29/0d7aa7dd9ce57f16fbc7b8036748a798_1.jpg)
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja pada Rabu, 12 Februari 2025.
Indra Widjaja akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan, Rabu.
Selain Indra, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Ferriyady Hartadinata selaku Direktur PT Hartadinata Abadi; Agung Cahyadi Agung selaku Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk; dan Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan Taspen.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. KPK menduga perbuatan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management