Kamis, 13/02/2025 14:36 WIB

Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dapatkan Pengakuan Warga Namanya Dicatut

Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foyto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Tangerang dan terkini menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan adanya pencatutan identitas sejumlah nama warga Desa Kohod dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut Djuhandhani menyampaikan ada warga yang namanya dicatut sempat diminta untuk menyerahkan identitas diri kepada pihak Desa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya muncul dalam surat-surat ini. Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” katanya.

“Nanti kita lihat (jumlahnya), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri turut melakukan penyelidikan terkait adanya pagar laut di perairan laut Tangerang yang menjadi polemik di masyarakat belakangan ini. Rencananya, sejumlah saksi mulai dari lurah hingga kementerian terkait akan dipanggil setelah pihaknya merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal.


KEYWORD :

Pagar Laut Bareskrim Polri Pemalsuan Dokumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :