![Indra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-06-18/250002ecbf28d88b3d22cbc0fd65e573_1.jpg)
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, mangkir atau tidak memenuhi panggilam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Indra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Tidak hadir. Nanti dicek dulu sama penyidiknya apakah ada konfirmasi atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. KPK menduga perbuatan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
KPK Panggil Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir
Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih Asuransi Sinarmas Indra Widjaja