![Ira Puspadewi bakal diperiksa sebagai sebagai tersangka korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2021/2021-09-29/0d7aa7dd9ce57f16fbc7b8036748a798_1.jpg)
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ira Puspadewi bakal diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
Selain Ira Puspadewi, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Harry Muhammaf Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2024.
Untuk diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini.
PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola
KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. KPK curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP
Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK pun telah mendalamu kecurangan dalam penilaian kapal itu melalui cek fisik hingga pemeriksaan saksi.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi Ira Puspadewi