![Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-11-13/f2f51a06fa903ccb80fac733fce7d996_1.jpeg)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Tallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis harus dihormati.
Mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (13/2).
Harvey sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama. Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Rudianto memberikan catatan terhadap vonis yang diperberat tersebut. Pertama, putusan ini merupakan tamparan bagi institusi Kejaksaan.
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” tegasnya.
Kapoksi NasDem ini menilai, keputusan tersebut membuktikan bahwa perlu ada evaluasi dalam tuntutan yang diberikan Jaksa.
Selanjutnya, dikatakan Legislator Dapil Sulsel I ini, keputusan pengadilan tingkat banding tersebut juga menjadi koreksi bagi putusan hakim di tingkat pertama.
"Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," tegas Rudianto.
Dia juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” demikian kata Rudianto Lallo.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Harvey Moeis korupsi timah Kejaksaan